Senin, 05 Januari 2026

"Menguatkan Iman dengan Menjaga Kehormatan, Ikhlas, Malu, dan Zuhud" dari buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas XI

 

1. Menjaga Kehormatan (Muru’ah dan Iffah)

  • Pengertian: Menjaga kehormatan berarti menjaga harga diri, nama baik, harkat, dan martabat diri sesuai ajaran agama. Dalam bahasa Arab disebut muru’ah (penjagaan tingkah laku agar sesuai akhlak terpuji) dan iffah (menjauhkan diri dari hal buruk/terlarang).

  • Pembagian Muru’ah:

    • Terhadap diri sendiri: Menghindari perilaku tercela meski saat sedang sendirian.

    • Terhadap sesama: Menjaga etika di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.

    • Terhadap Allah Swt.: Merasa malu kepada Allah sehingga selalu menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya.

  • Contoh Penerapan: Tidak berkata kasar, menggunakan pakaian sesuai syariat, menjauhi zina, dan tidak menyalahgunakan jabatan.

2. Ikhlas

  • Pengertian: Secara bahasa berarti murni atau bersih. Secara istilah, ikhlas adalah membersihkan amal perbuatan dari hal-hal yang mengotorinya (seperti riya' atau pujian makhluk) demi mengharap ridha Allah semata.

  • Tingkatan Ikhlas:

    • Awam: Beribadah dengan tujuan mencari keuntungan dunia dan akhirat (contoh: sedekah agar sehat dan masuk surga).

    • Khawash: Beribadah hanya berorientasi pada keuntungan akhirat (pahala dan surga).

    • Khawashul Khawas: Beribadah murni karena cinta (mahabbah) dan rindu kepada Allah tanpa motivasi dunia maupun akhirat.

  • Manfaat: Terhindar dari tipu daya setan dan mendapatkan derajat tinggi di akhirat.

3. Malu (Al-Haya’)

  • Pengertian: Sifat yang mendorong seseorang melakukan kebaikan dan menahan diri dari hal-hal yang mendatangkan aib atau keburukan. Malu adalah bagian dari cabang iman.

  • Macam-macam Malu:

    • Malu Naluri (Gharizah): Sifat alami yang diberikan Allah untuk memotivasi hamba berbuat indah.

    • Malu yang Dilatih (Muktasab): Termasuk rasa malu hamba di hadapan Allah (puncak keimanan/ihsan).

  • Esensi: Malu yang sebenarnya adalah menjaga seluruh anggota badan (kepala, perut, dll) dari perbuatan maksiat serta mengingat kematian.

4. Zuhud

  • Pengertian: Meninggalkan kesenangan dunia untuk lebih mementingkan ibadah. Zuhud bukan berarti tidak punya harta atau mengasingkan diri, melainkan mengeluarkan ketergantungan hati terhadap harta agar tidak melalaikan Allah.

  • Prinsip Zuhud:

    • Menjadikan harta dunia sebagai sarana/alat untuk kepentingan akhirat.

    • Lebih yakin pada apa yang ada di tangan Allah daripada apa yang ada di tangan sendiri.

    • Mendapatkan dunia tanpa menghinakan diri dan tanpa mengalahkan kebutuhan rohani.

  • Bahaya Tanpa Zuhud: Terjangkit penyakit wahn, yaitu cinta dunia dan takut mati.

Kesimpulan

Keempat sikap ini merupakan bagian dari cabang iman yang saling berkaitan untuk membentuk karakter mukmin yang kuat, jujur dalam niat (ikhlas), terjaga perilakunya (malu dan kehormatan), serta tidak diperbudak oleh materi (zuhud)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

mohon sertakan identitas
nama :..
komentar

terima kasih